Mahfud MD Sebut Jokowi Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi

05 Oktober 2021 22:40

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi. 

"Tanggal 24 saya lapor ke Presiden dan Presiden setuju untuk memberikan amnesti” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/10). 

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pemberian amnesti pada 29 September 2021.

BACA JUGA:  HUT TNI, Mahfud MD: Teruslah Berkontribusi Menangani Pandemi

Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

 "Dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna. Jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," jelasnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD Respons Kasus Habib Rizieq: Peristiwa Petamburan Itu

Mahfud menyebutkan, pemerintah telah bergerak cepat dalam upaya pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.

Upaya pemberian amnesti kata Mahfud diawali dengan dialog yang dilakukan Mahfud bersama istri dan pengacara Saiful Mahdi pada 21 September 2021.

BACA JUGA:  Mantan Kader Partai Demokrat Sentil Mahfud MD: Tidak Elok

Setelah itu, Mahfud langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung. 

“Kita, kan, penginnya restorative justice dan ini kasusnya hanya mengkritik. Mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kami perjuangkan” kata Mahfud. 

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kritik yang dilontarkan Saiful terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah. 

Saiful lalu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada Juli 2019 dan pada 2 September ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co