Puan Maharani Bakal Digugat Yusril Ihza Mahendra

08 Oktober 2021 12:40

GenPI.co - Yusril Ihza Mahendra kembali bikin kaget dunia politik Indonesia. Setelah Partai Demokrat, dia berniat menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selama ini, hubungan Yusril dengan Puan terlihat adem. Nyaris tak ada konflik atau pertikaian.

Belakangan, ternyata Yusril keberatan dengan sikap Puan terkait pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra Sentil Mahfud MD, Isinya Wow

Calon yang dimaksud adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar yang akan berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Jimly Asshiddiqie Respons Enteng Sindiran Yusril Ihza Mahendra

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (21/9).

Seluruh peserta rapat paripurna menyetujui hasil laporan yang disampaikan Komisi XI DPR yang kemudian diikuti ketukan palu pimpinan rapat paripurna. 

BACA JUGA:  Demokrat Tunjuk Hamdan Sebagai Lawyer, Yusril : Jeruk Makan Jeruk

Pemilihan itu dianggap Yusril cacat hukum. Ultimatum ke Puan pun muncul. Jika Puan tidak membalas surat yang dikirim Yusril, dia akan menggugat Ketua DPR itu.

“Puan Maharani harus menjawab surat itu dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka kami akan melayangkan gugatan ke PTUN,” kata Yusril, Kamis (7/10/2021).

Yusril mengatakan, dia adalah kuasa hukum Dadang Suwarna yang juga peserta seleksi calon anggota BPK.

Dadang yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman, menyampaikan keberatan kepada Ketua DPR.

Itu lantaran Nyoman dinilai tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR.

“Maka dengan ini, Dadang yang berada di urutan kedua setelah Nyoman berhak menggantikannya,” ujar Yusril.

Karena itu, Yusril meminta Puan Maharani membatalkan hasil pengangkatan Nyoman sebagai anggota BPK.

“Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu. Syogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu,” ungkapnya.

Hasil pemilihan itu disebut tak bisa diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif.

Bila tetap berlanjut, Yusril menilai kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN.

“Karena Keputusan Presidenn itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan baik,” tutur Yusril. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co