Luhut Binsar Pimpin Komite Kereta Cepat, Pengamat: Luhut Lagi!

11 Oktober 2021 09:20

GenPI.co - Pengamat politik Ujang Komaruddin mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Ujang menanggapi keputusan tersebut dengan komentar yang jenaka.

"Luhut lagi, Luhut lagi, Luhut lagi, dan Luhut lagi (4 L), mungkin itu yang tepat disematkan kepada Luhut,” kata Ujang Komaruddin dikutip dari JPNN.com, Minggu (10/10).

BACA JUGA:  Soroti Kasus Luhut Vs Haris Azhar, Emrus Sihombing: Jangan Baper

Meski demikian, Ujang menilai bahwa keputusan tersebut merupakan hal yang wajar.

Ia menyebut bahwa Presiden Jokowi berhak untuk memilih orang yang dipercayainya.

BACA JUGA:  Luhut Pandjaitan Punya Modal untuk Maju Capres, Nih Buktinya

"Mungkin dia (Luhut) yang sedang dipercaya Jokowi. Atau bisa juga Jokowi tak percaya pada menteri-menteri lain, sehingga hampir semua urusan banyak diserahkan kepadanya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ujang menilai bahwa wajar posisi strategis di negeri ini diserahkan kepada Luhut.

BACA JUGA:  Soal Wacana Deklarasi Sukarelawan Luhut, Pakar: Wajar dan Sah

"Itulah kuasa Jokowi sebagai presiden, sehingga bisa menunjuk Luhut untuk bisa membantu menyelesaikan urusan-urusan pemerintahan, termasuk urus kereta cepat Jakarta-Bandung," kata dia.

Seperti diketahui, keputusan Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Keputusan tersebut berisi tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan," bunyi perpres tersebut.

Salah satu tugas dari komite yang dipimpin Luhut salah satunya menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah pada biaya proyek tersebut. (tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co