GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Perintah tersebut juga berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
Apalagi, pinjol ilegal saat ini dianggap sudah sangat merugikan masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.
"Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," ujar Kapolri Listyo dalam siaran persnya, Selasa (12/10/2021).
Pinjol ilegal juga kerap memberikan tawaran kepada masyarakat sekaligus memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah kesusahan ekonomi.
Oleh sebab itu, seluruh jajaran polri harus segera bertindak demi memberikan perlindungan semua masyarakat Indonesia.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tegas Kapolri Listyo.
Eks Kapolda Banten itu juga mendesak jajarannya untuk melakukan patroli siber di media sosial.
Selain itu, pihak polri siap membuka posko penerimaan laporan dan pengaduan terkait adanya pinjol ilegal.
"Lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ungkap dia.
Polri turut aktif bakal melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya terhadap pinjol.
Sebagai informasi tambahan, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal.
Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News