Kapolri Larang Polisi Bawa Peluru Tajam Saat Putusan MK

25 Juni 2019 14:00

GenPI.co — Mempersiapkan pengamanan putusan MK yang akan berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2019, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menginstruksikan personel keamanan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah melarang digelarnya aksi unjuk rasa di depan MK, dan mengalihkan ke area depan Patung Kuda.

"Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya," kata Tito saat ditemui di ruang Rupatama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

JIka terjadi kericuhan, polisi akan membubarkan massa dan penindakan terukur, seperti imbauan hingga maksimalnya menggunakan peluru karet.

Kapolri menegaskan, jika ada peluru tajam, dipastikan itu bukan dari Polri dan TNI. "Jadi nanti kalau ada peluru tajam, bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan Pak Panglima itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kami gunakan adalah peluru karet itu pun teknisnya ada dan kami akan berikan warning sebelumnya," ujarnya.

Baca juga:

Prabowo Siap Terima Keputusan MK

Mahfud MD: Riak Pilpres Akan Berakhir Setelah Putusan MK

Fokus pengamanan dilakukan di gedug MK dengan mengerahkan sekitar 13.000 personel. Namun secara keseluruhan, ada 47.000 personel gabungan bakal diturunkan. Mereka terdiri dari 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri. Ada pula personel dari pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang. 

Pengumuman putusan MK semestinya dilakukan pada tanggal 28 Juni 2019, namun jadwal itu maju sehari menjadi hari Kamis, 27 Juni 2019 sesuai hasil rapat yang digelar MK.


Simak juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co