GenPI.co - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad buka suuara soal fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Ia menilai tindakan pinjol ilegal yang melakukan penyebaran data pribadi nasabah termasuk tindak pidana, sehingga harus segera diberantas.
"Keberadannya (pinjol ilegal) harus diberantas, terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan debitur seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman," kata Suparji dikutip dari JPNN.com, Minggu (17/10).
Suparji menjelaskan bahwa penggunaan data pribadi seharusnya berdasarkan persetujuan nasabah.
Apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka tindakan tersebut termasuk dalam sebuah pelanggaran.
"Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di Pasal 32 Ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara," ucapnya.
Tak hanya itu, Suparji juga menyoroti soal pengancaman yang kerap dilakukan pinjol online melalui media elektronik.
Ia mengatakan bahwa tindakan pengancaman tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang di dalam Pasal 29 UU ITE ancamannya empat tahun penjara.
Suparji pun mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pinjol yang dapat dipercaya.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman yang merugikan diri sendiri. (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News