GenPI.co - Sidang dugaan kasus unlawful killing eks anggota Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yasmin O ditunda pekan depan, Selasa 26 Oktober 2021.
Adapun agenda sidang lanjutan itu terkait mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Putusan penundaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan dakwaannya kepada kedua terdakwa di PN Jakarta Selatan.
Saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan rencananya ada delapan fakta dan 15 ahli, sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat menginginkan saksi yang dihadirkan secara bergantian.
"Kami perlu tahu siapa saja mereka? Agar kami bisa mempersiapkan diri," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).
Dengan begitu, pihaknya pun bakal mempersiapkan pula saksi-saksi untuk para kliennya tersebut di persidangan.
"Idealnya saksi-saksi faktual dahulu yang hadir, jangan ahli. Karena saksi ahli itu dalam status Hukum Acara pidana itu membuat terang suatu peristiwa," lanjutnya.
Dirinya menyayangkan sikap pentolan FPI itu yang tak menghadiri pemeriksaan kala itu. Yang menimbulkan para simpatisannya hendak menggeruduk kantor Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, tak akan ada tragedi KM 50 yang sudah menewaskan empat anggota laskar FPI.
Namun, Henry menambahkan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dalam persidangan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News