BEM SI Mendadak Beri Desakan Keras untuk Jokowi dan Maruf Amin

20 Oktober 2021 23:28

GenPI.co - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ikut menyoroti dua tahun masa jabatan pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Menurutnya, masih terdapat permasalahan di berbagai sektor yang gagal diselesaikan oleh Pemerintahan Jokowi-Maruf.

"Banyak janji kampanye yang belum terselesaikan," ujar Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra kepada GenPI.co, Rabu (20/10/2021).

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Beri Rapor Merah ke Jokowi, Habib Rizieq Disebut

Namun, permasalahan janji kampanye tersebut membuat Aliansi BEM SI mendesak Jokowi-Maruf.

Berikut 8 poin catatan BEM SI untuk pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, di antaranya yaitu:

BACA JUGA:  Golkar Evaluasi Kinerja Jokowi - Maruf Amin, Begini Isinya

1. Membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi

Pertama yakni pihaknya meminta unruk membatalkan seluruh upaya pelemahan pemherantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu KPK.

BACA JUGA:  BEM SI Ulas 4 Kegagalan Pemerintahan 2 Tahun Jokowi-Ma’ruf

Serta, membatalkan implikasi dari Revisi UU KPK seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI.

Selanjutnya, mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. Memastikan setiap orang dapat bebas menyampaikan pendapat

Baik di muka umum maupun melalui media elektronik dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah UU ITE.

Mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dari jabatannya atas kegagalannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum.

Dan melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

3. Mendesak percepatan transformasi dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Hal itu untuk memastikan terjaminnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang.

4. Meningkatkan target NDC Indonesia sesuai Perjanjian Paris

Yakni menargetkan Indonesia nol emisi 2045, melaksanakan perintah pengadilan terkait pencemaran udara, menghentikan proyek food estate yang memperparah deforestasi, serta deklarasikan darurat iklim.

Mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya atas dasar degradasi lingkungan dan realitanya yang melemah.

5. Menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja

Juga mencopot aturan-aturunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energi kotor batubara.

Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

6. Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu

Serta mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan.

Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

7. Memastikan terciptanya kebebasan akademik di lingkup kampus

Selain itu, memastikan tidak ada lagi mahasiswa dan dosen yang mendapat sanksi dari kampus karena menyampaikan analisa, pendapat, dan aspirasinya.

Mencopot Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah gagal menciptakan jaminan kebebasan akademik di lingkungan kampus.

8. Melakukan perbaikan sistem kesehatan

Hal itu perlu dilakukan untuk persiapan menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Dan, melakukan evaluasi terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kinerjanya dalam melakukan penanganan pandemi covid-19 di Indonesia.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co