Buntut Permendikbud 30, Nadiem Makarim Didesak Mundur oleh PA 212

09 November 2021 09:40

GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mendesak Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim mundur dari jabatannya sebagai buntut polemik Permendikbud 30.

Sebab, Novel menilai aturan di dalam Permendikbud 30 ini semakin tak masuk akal.

"Cabut atau segera mengundurkan diri," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Senin (8/11).

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Buka-bukaan, Guru Honorer Tak Lolos Passing Grade

Pentolan 212 tersebut mengatakan bahwa rezim ini memang tampaknya sengaja memasang menteri yang bukan bidangnya untuk membuat gaduh terus negara ini.

Efeknya, rakyat dibuat teralihkan atas perampokan harta negara oleh asing dan Aseng dengan polemik yang ada.

BACA JUGA:  Mendadak Anggota DPR Sebut Nadiem Makarim, Terobosannya Top

"Sehingga menteri pendidikan bukan mendidik, melainkan malah membuat moral anak bangsa rusak dan jauh dari nilai utama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai modal awal cita cita luhur untuk mencerdaskan anak bangsa," katanya.

Novel mengatakan, dengan memberikan kebebasan seks yang terselimuti dalam modal frasa “persetujuan korban", maka ini menjadi pintu gerbang legalisasi pelacuran dan pemerkosaan oleh para pelajar.

BACA JUGA:  Mendikbudristek Nadiem Makarim Didesak Cabut Permen No 30/2021

"Ini model-model cara PKI," ujar Novel.

Seperti diketahui, Muhammadiyah sebelumnya juga menolak Permendikbud 30 karena dapat dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

Salah satu yang disorot ialah dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.

Pasal tersebut dinilai bisa mendegradasi substansi kekerasan seksual yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada "persetujuan korban". (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co