LBH Jakarta Gugat Jokowi, Dianggap Gagal Tuntaskan Pinjol Bodong

13 November 2021 19:00

GenPI.co - Kasus pinjaman online (pinjol) makin meresahkan seiring dengan banyaknya laporan para korban. Presiden Jokowi pun turut digugat lantaran dianggap gagal mengatur regulasi pinjol.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui pengacaranya Charlie Abajili menganggap dampak dari pinjol bodong telah mengakar pada kusus pelanggaran HAM.

Menurut Charlie, banyak pihak yang dirugikan dari pinjaman online karena mekanisme yang masih carut marut.

BACA JUGA:  LBH Jakarta Sebut PTM Buruk, Pemerintah Didesak Lakukan Ini

“Ada pelanggaran HAM yang terjadi di sini, itu kenapa kami menggunakan mekanisme citizen law suit,” ujar Charlie kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11).

Oleh karenanya, lanjut Charlie, gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi merupakan bentuk menagih tanggung jawab negara terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

BACA JUGA:  Luhut Minta Ketua OJK Serius Atasi Masalah Pinjol Ilegal

Sebab, persoalan pinjaman online, terkait penagihan utang, dan penggunaan data pribadi kerap mencederai hak asasi.

“Khususnya dalam hal hak atas rasa aman, kemudian hak atas privasi dalam penyelenggaraan pinjaman online,” kata Charlie.

BACA JUGA:  Korban Pinjol Gugat Jokowi, OJK Gagal

Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana menilai negara gagal melindungi HAM pada penyelenggaraan pinjaman online karena masyarakat justru kerap dieksploitasi.

Eksploitasi itu tampak dari tiadanya regulasi ketat yang membatasi pemberian bunga pinjaman, dan pembatasan penggunaan akses data diri masyarakat.

“Mestinya (pinjaman online) memiliki tujuan memberikan akses inklusi ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan. Tapi yang terjadi justru eksploitasi, penindasan atas nama pinjaman online,” ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co