MA Kurangi Vonis Habib Rizieq, HNW: Belum Penuhi Rasa Keadilan

16 November 2021 13:25

GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengomentari putusan Mahkamah Agung untuk mengurangi vonis Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, MA mengurangi masa tahanan Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun.

Menurut pria yang akran disapa HNW itu, langkah MA sudah cukup baik dibandingkan putusan sebelumnya.

BACA JUGA:  Pentolan 212 akan Minta Restu Habib Rizieq untuk Reuni 212

Namun, HNW menilai keputusan itu belum memenuhi rasa keadilan.

"Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tetapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/11).

BACA JUGA:  Heboh Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ternyata Benar!

Terkait hal ini, HNW mendukung diajukannya peninjauan kembali (PK).

Ia meminta majelis kasasi MA mempertimbangkan tidak adanya bukti material terkait kerugian atau dampak kriminal akibat keonaran yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Dapat Potongan Hukuman, Respons Aziz Yanuar Menohok

“Karena faktanya, memang tidak ada keonaran pascapernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” katanya.

HNW juga mengkritik sikap MA yang menyebut adanya keonaran yang muncul di media massa.

Menurutnya media massa, termasuk media sosial, di Indonesia saat ini sangat tidak sehat dan tidak bisa dijadikan dasar untuk memberikan hukuman, terlebih lagi dengan keberadaan para buzzer.

“Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer?" ucap HNW.

HNW mengatakan, jika logika keonaran di media massa digunakan, seharusnya para pejabat atau pendengung yang membuat berita bohong dan menyebar keonaran di media massa semestinya juga dijatuhi sanksi hukum.

“Buktinya, sampai saat ini mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, meski sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya.

Lebih lanjut, HNW berharap Habib Rizieq dapat dibebaskan secara murni, terutama setelah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun.

“Saya berharap majelis hakim yang nantinya menangani Peninjauan Kembali kasus Habib Rizieq dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tandas HNW. (gir/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co