Soroti Pengurangan Hukuman Rizieq, Slamet Maarif Kurang Puas

16 November 2021 17:40

GenPI.co - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif memberikan komentar soal putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq dari semula empat tahun menjadi dua tahun.

Namun, pemangkasan hukuman itu diberikan hanya untuk kasus pemalsuan hasil tes swab covid-19 di RS Ummi, Bogor.

Slamet mengatakan, pihaknya merasa pengurangan hukuman ini masih belum cukup memuaskan.

BACA JUGA:  Heboh Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ternyata Benar!

"Kami apresiasi MA dan bagi kami ini belum memenuhi rasa keadilan buat HRS," kata Slamet kepada GenPI.co, Selasa (16/11).

Oleh karena itu, pihaknya pun mendukung langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh kuasa hukum HRS.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Dapat Potongan Hukuman, Respons Aziz Yanuar Menohok

"Makanya kami dukung PK oleh pengacara beliau," imbuhnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, pentolan 212 mengatakan HRS tak layak mendapat hukuman.

BACA JUGA:  MA Kurangi Vonis Habib Rizieq, HNW: Belum Penuhi Rasa Keadilan

"Jangankan dua tahun, sehari saja tidak pantas beliau ditahan," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin juga merasa tak puas dengan pengurangan hukuman tersebut.

Pentolan 212 ini tak habis pikir HRS bisa dipenjarakan hanya gara-gara mengatakan kalimat 'baik-baik saja'.

Oleh sebab itu, langkah mengambil PK merupakan keputusan yang terbaik agar HRS bisa bebas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co