Masa Kerja Mepet, Publik Tak Bisa Harapkan RUU Prioritas Rampung

17 November 2021 22:20

GenPI.co - Peneliti Formappi Lucius Karus menilai bahwa publik tak bisa lagi banyak berharap pada DPR untuk segera merampungkan pembahasan RUU Prolegnas Prioritas.

Pasalnya, DPR bisa kebingungan dengan tekanan dan tuntutan dari publik, padahal waktu kerja mereka hanya tinggal tiga minggu.

“Makin banyak kita sodorkan target yang diharapkan, makin DPR kebingungan sendiri dalam mengambil keputusan,” ujarnya dalam webinar “Strategi dan Rekomendasi untuk DPR dalam Menyelesaikan Prolegnas 2021”, Rabu (17/11).

BACA JUGA:  DPRD DKI - Anies Terbuka ke KPK soal Dugaan Korupsi Formula E

Oleh karena itu, Lucius menyarankan agar DPR bisa merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan revisi UU ITE dalam masa waktu kerja tiga minggu.

“Kebetulan juga RUU PDP itu sudah tinggal memiliki dua isu krusial saja yang harus dibahas dan bukan terkait perumusan pasal baru,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Anggota DPR Tegas Sentil Luhut Pandjaitan, Menohok Banget

Sementara itu, Revisi UU ITE juga sangat mendesak untuk disahkan. Pasalnya, hal itu bisa digunakan untuk mengukur seberapa DRP dan pemerintah peduli dengan kualitas demokrasi di Indonesia.

“RUU ITE itu memang baru masuk di ujung masa sidang lalu, tetapi DPR bisa merespons itu dengan memulai pembicaraan isu krusial dari UU ITE,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kata Jamiluddin Ritonga, Fungsi DPR RI Mandul Kalau Ini Terjadi

Hal tersebut bisa mempercepat pengesahan revisi UU ITE bisa dilakukan pada masa sidang 2022 mendatang.

Lebih lanjut, Lucius menilai bahwa revisi UU ITE dan RUU PDP juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Tiap hari kita mendengar masalah data pribadi masyarakat. Selain itu, UU ITE yang karet juga kerap digunakan beberapa pihak untuk melakukan kriminalisasi orang-orang yang dianggap kritis,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co