Arsul Sani: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Masalah

30 November 2021 08:20

GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru menimbulkan masalah baru.

Sebab, dalam putusan uji formil MK dinyatakan inkonstitusional dan akan menimbulkan masalah baru.

"Apakah memang putusan MK ini akan menjadi putusan yang menyelesaikan masalah tanpa masalah, atau sebuah putusan yang bisa atau berpotensi menimbulkan masalah baru. Saya melihat ini berpotensi menimbulkan masalah," jelas Arsul Sani dalam diskusi Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pascaputusan MK di Gedung DPR, Senin (29/11).

BACA JUGA:  Air Rebusan Belimbing Wuluh Campur Madu Dahsyat, Cespleng Banget

Politikus PPP itu mengatakan pengujian UU Ciptaker ialah uji materiil dan uji formil. Namun, putusan MK tersebut adalah uji formil.

"Karena kalau pemerintah dan DPR sudah memperbaiki, kemudian hasil perbaikannya itu secara materiil ada yang tidak puas elemen warga negara, ini kan diuji lagi secara materiil," ungkap Arsul Sani.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Dahsyat

Arsul Sani menilai, MK seharusnya membuat putusan terkait keduanya, yakni uji materiil dan uji formil terkait UU Cipta Kerja.

Agar UU Ciptakerja bisa dilakukan perbaikan sekali saja.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Wow Banget

"Mestinya menurut saya, MK memutuskannya itu sekaligus, baik uji formil maupun materiilnya, jangan sendiri-sendiri," katanya.

Sehingga, kata Arsul, pembentuk undang-undang walaupun harus perbaiki, bahkan harus mengganti undang-undang itu, satu kali kerjaan, tidak menimbulkan potensi.

"Itu catatan pertama saya, barangkali kalau sebagai PR ini," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co