GenPI.co - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan kabar terbaru perihal kasus perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Seperti diketahui, Azis merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Menurutnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (30/11/2021).
Menurut Ali, terkait penahanan penahanan Azis, kini telah beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor Jakata Pusat.
"Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa," ucap Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, Azis akan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa kasus bermula saat Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.
Hal tersebut dilakukan guna meminta tolong untuk mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
Kini, Robin juga telah dipecat dari lembaga antirasuah dan berstatus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penanganan perkara di KPK.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News