Eks Pegawai KPK Blak-blakan Sindir Nurul Ghufron, Tajam!

02 Desember 2021 19:38

GenPI.co - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono memberi tanggapan terkait pernyataan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi komentar Nurul Ghufron terkait hadiah dan pemberian dari keluarga bisa dianggap gratifikasi atau suap apabila menjadi seorang pejabat negara.

Padahal berdasarkan pedoman pengendalian gratifikasi, pemberian dari keluarga masih diperbolehkan sepanjang tidak ada konflik kepentingan.

BACA JUGA:  Ucapan Novel Baswedan Tegas untuk Pimpinan KPK, Menohok Banget

"Apa yang disampaikan oleh saudara Febri Diansyah itu benar. Panduan itu kami buat pada saat saya masih menjadi direktur pada 2012-2014," ujar Giri kepada GenPI.co, Kamis (2/12/2021).

Di samping itu, Febri Diansyah saat itu merupakan salah satu anggota yang menyusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

BACA JUGA:  KPK Bakal Periksa Bos BUMN, Sikat Kasus e-KTP

Oleh sebab itu, dirinya menilai apa yang dikatakan oleh Febri Diansyah valid.

Dirinya juga menyebutkan bahwa yang disampaikan oleh Nurul Ghufron juga merupakan pemahaman yang tidak tepat.

BACA JUGA:  Wakil Ketua KPK Disuruh Belajar Gratifikasi Lagi, Telak Banget

"Bahwa gratifikasi yang berasal dari keluarga dan tidak ada konflik kepentingan itu bukan dianggap suap. Jadi, negative list yang termasuk dikecualikan, boleh diterima dan tidak perlu dilaporkan," terangnya.

Namun demikian, menurutnya hal tersebut juga masih memiliki syarat antara lain yakni penerimaan dari keluarga tersebut tidak konflik kepentingan dan terkait tupoksi dari yang bersangkutan.

"Jadi diperbolehkan menerima dari keluarga, sepanjang itu tidak ada konflik kepentingan. Karena pada dasarnya gratifikasi itu adalah untuk menghindari konflik kepentingan," jelas dia.

Giri turut menuturkan bahwa yang disebut oleh Nurul Ghufron terkait hadiah di atas Rp 10 juta harus dilaporkan kurang tepat.

"Tidak harus seperti yang dikatakan di atas 10 juta dilaporkan. Dari anak ke bapak atau sebaliknya kalau tidak ada konflik kepentingan tidak masalah," imbuhnya.

Namun demikian, dirinya mengakui bahwa memang ada beberapa kasus KPK yang berasal dari penerimaan dari keluarga, misalnya bapak ke anak atau sebaliknya.

"Memang ada yang berkaitan dengan suap menyuap atau praktik dari korupsi itu sendiri. Jadi kita tidak boleh mengambil kesimpulan bahwa semuanya dilarang. Harus dilihat dari situasi dan konteksya," tandan dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co