Pengakuan Hakim Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja: Cacat Formil

04 Desember 2021 11:50

GenPI.co - Pengakuan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sangat mengejutkan.

Saldi Isra mengungkapkan, bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki berbagai pertimbangan untuk tidak membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak meskipun telah dinyatakan cacat formil.

Hal tersebut dibeberkan Saldi Isra saat menjadi pemberi materi dalam kuliah umum bertajuk "Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Daun Belimbing Wuluh Khasiatnya Dahsyat

"Mahkamah Konstitusi punya pertimbangan sendiri. Jangan mendadaklah. Harus ada peralihan, harus ada transisi, dan sebagainya. Kalau ada orang berdebat, ya silakanlah," tegas Saldi Isra dikutip GenPI.co, Jumat (3/12).

Dalam acara tersebut, berdasarkan pemaparan Saldi Isra, bahwa membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak, dalam hal ini setelah menemukan adanya cacat dalam proses pembentukan, dapat memberi implikasi yang begitu besar bagi tatanan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Mengkudu Campur Madu Dahsyat Banget, Cespleng

Apalagi, UU Cipta Kerja telah memiliki berbagai peraturan turunan yang berlaku dan menjadi acuan bagi nyaris seluruh elemen masyarakat.

Menurut Saldi Isra, bahwa berdasarkan konstitusi, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak berdasarkan pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak memenuhi azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Kunyit Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Selain itu, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan dan pergantian ketika melalui tahap perundangan.

"Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat. Agak berat nich kerja pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini, karena dia harus mengoreksi empat yang dinyatakan keliru oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan waktu selama dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Menurut Saldi Isra, bahwa perbaikan tersebut tidak hanya dengan melakukan revisi terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi juga dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih tinggi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

"Nanti kan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan diperbaiki, bisa juga di dalam undang-undang itu dijelaskan bagaimana partisipasi publik itu dilaksanakan," ungkapnya.

Saldi Isra juga menjelaskan, bahwa di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat signal implisit untuk para pembentuk undang-undang.

Yakni DPR dan pemerintah, agar kembali melihat substansi dari undang-undang tersebut.

“Kami (majelis hakim) berharap, pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, bisa tenang-tenang membaca putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya diberi waktu yang cukup," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co