GenPI.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena acapkali menciptakan kontroversi.
Kondisi tersebut disebutnya terjadi sejak komisioner periode ini dan Firli Bahuri menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah itu
"Rasanya Komisioner KPK periode 2019-2023 tidak henti-hentinya menghasilkan kontroversi di tengah masyarakat," ujar Kurnia kepada GenPI.co, Sabtu (4/12).
Dia lantas menyebut hal-hal yang diklaimnya sebagai kontroversi tersebut
"Mulai dari Firli yang melakukan pencitraan dalam menggembar-gemborkan hukuman mati," ucapnya.
Selain itu, kata Kurnia, ada pula terkait harta kekayaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang naik drastis.
Juga mengenai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata perihal korupsi di lingkungan kepala desa dengan skala kecil.
"Hingga saat ini ICW tidak memahami apa tujuan mereka menduduki jabatan sebagai Komisioner KPK. Memberantas korupsi atau caru sensasi dan kontroversi?" katanya.
Bahkan, Kurnia juga mengimbau Alex untuk benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor.
"Sebab, timbul kesan bahwa dia seolah-olah tidak memahami bahwa terdapat Pasal 4 UU Tipikor tersebut," ungkap dia .
Kurnia menyebut bahwa dalam Pasal 4 UU Tipikor, menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.
"Selain itu, praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uangnya saja," tandasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News