Komnas Perempuan Akui Sudah Terima Aduan NWR pada Agustus

06 Desember 2021 21:15

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memaparkan bahwa korban kekerasan seksual NWR sudah melaporkan aduan pada Agustus 2021.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa kekerasan itu diterima NWR sejak awal berpacaran dengan pelaku Randy Bagus pada 2019.

"NWR adalah korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang dalam durasi hampir dua tahun. Dia terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi," ujarnya dalam konferensi pers Komnas Perempuan, Senin (6/12).

BACA JUGA:  Ancaman Milisi Gaza Bikin Lemas, Pejabat UNWRA Dilarang Masuk

Siti mengatakan bahwa saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pelaku yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksa untuk menggugurkan kehamilan
dengan berbagai cara.

"Mulai dari memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, bahkan pemaksaan hubungan seksual, karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin," katanya.

BACA JUGA:  Respons Kasus NWR, Universitas Brawijaya Bongkar Hal Mengejutkan

Peristiwa pemaksaan aborsi bahkan terjadi hingga dua kali. Pada kali kedua, korban sampai mengalami pendarahan,trombosit berkurang, dan jatuh sakit.

Dalam keterangan korban yang diterima Komnas Perempuan, pemaksaan aborsi oleh pelaku juga didukung oleh keluarga pelaku.

"Keluarga pelaku juga menghalangi permintaan pernikahan oleh korban dengan alasan masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah. Mereka bahkan menuduh korban sengaja menjebak pelaku agar dinikahi," ungkapnya.

Selain itu, Siti memaparkan bahwa pelaku juga diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain. Namun, pelaku bersikeras tidak mau memutuskan relasinya dengan korban.

Hal tersebut tak hanya berdampak pada kesehatan fisik NWR, tetapi juga kejiwaan korban.

"Dia merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri dan didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD), serta gangguan psikosomatik lainnya," paparnya.

Menurut Siti, korban sudah berkonsultasi ke dua lembaga pelayanan aduan korban kekerasan di Mojokerto dan disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke Propam.

Selain itu, Komnas Perempuan juga sempat merujuk korban untuk melaporkan aduan ke P2TP2A Mojokerto.

"P2TP2A Mojokerto sudah menjadwalkan konseling untuk NWR untuk November. Konseling kedua juga sudah dijadwalkan, tetapi sayangnya korban sudah meninggal dunia," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co