GenPI.co - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memberi tanggapan terkait tawaran menjadi ASN Polri dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 terkait pengangkatan 57 mantan anggota KPK menjadi ASN.
“Saya termasuk orang yang mengambil jalan untuk mengabdi kembali dalam upaya pemberantasan korupsi di kepolisian,” ujar Yudi kepada GenPI.co, Selasa (7/12).
Dirinya mengaku mengambil jalan ini karena menurutnya Indonesia masih membutuhkan sosok profesional untuk memberantas korupsi.
“Karena Indonesia memanggil saya untuk kembali. Tentunya saya harus menjawab panggilan tersebut,” lanjutnya.
Sebagai orang yang selama 14 setengah tahun di KPK sudah mengabdi pada bangsa dan negara dengan menangkapi para koruptor, Yudi mengaku tak bisa membiarkan korupsi semakin menjadi-jadi.
“Sehingga, tawaran dan itikad baik dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang ingin kami menjaga dana Covid-19 dan mengawal proyek strategis nasional itu harus kami terima,” ucapnya.
Menurut Yudi, kompetensi dan bidang para mantan pegawai KPK tersebut memang sangat dibutuhkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan korupsi.
Dirinya berharap tetap bisa berkontribusi di Indoneisa dalam mengawal uang rakyat setelah sebelumnya disingkirkan oleh pimpinan KPK.
“Kami juga sudah mendapatkan sosialisai dan sudah melakukan asesmen untuk memetakan di mana kompetensi dan di mana kami akan ditempatkan,” tutur Yudi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News