Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Merusak UU

12 Desember 2021 20:50

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 cacat hukum.

Adapun Perpol tersebut mengatur pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Hal itu disampaikan Ahmad dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke Polri, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 Cacat Hukum", Jumat (10/12).

BACA JUGA:  Singgung ASN KPK, Akademisi Kritisi Perpol Nomor 15 Tahun 2021

"Merusak perundang-undangan, seperti UU ASN, Administrasi Negara, dan lain sebagainya," ujar Ahmad dal am diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Jumat (9/12).

Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya.

BACA JUGA:  LSAK Sebut Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Cacat Hukum

Oleh karena itu, Ahmad menegaskan bahwa Perpol tersebut layak untuk digugat.

"Saya setuju bahwa Perpol ini harus digugat bersama-sama, karena ini adalah perspektif kebenaran yang harus kita suarakan," kata Ahmad.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus juga menyebut Perpol Nomor 15 Tahun 2021 bermasalah.

"Perpol Nomor 15 Tahun 2021 bermasalah dari segi teknis pembentukan peraturan perundangan maupun substansinya," ujar Petrus.

Petrus menegaskan, jika Kapolri mengikuti mekanisme BKN, 57 eks pegawai KPK itu sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak lulus, mestinya tidak lulus di KPK, juga berlaku di Polri," kata Petrus. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co