GenPI.co - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang buka suara soal pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurutnya, maraknya kasus kekerasan seksual belakangan ini harusnya menjadi momentum untuk mengesahkan RUU TPKS.
Marwan mengatakan bahwa momentum seperti ini sebenarnya selalu terjadi, termasuk pada periode yang lalu.
Namun, pada kenyataannya masyarakat dan fraksi di DPR masih terbelah soal hal ini.
"Jadi, akhirnya RUU TPKS tak kunjung disahkan karena cara pandangnya masih berbeda," kata Marwan kepada GenPI.co, Rabu (15/12).
Marwan mengakui ada yang memandang RUU ini terlalu liberal atau bahkan feminis.
Padahal, yang dimaksud RUU ini sebenarnya ialah seperti lex specialis di sisi pidana.
Adapun, di sisi administrasi, RUU ini penting untuk aturan pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi yang lebih lengkap.
Sebab, kasus kekerasan seksual ini merupakan bahaya yang nyata, karena sifatnya bisa jadi seperti siklus gelap.
Marwan mengatakan saat dirinya berkunjung ke daerah, ia menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual ternyata dulunya juga korban, yang tak sempat mendapat rehabilitasi.
Dirinya tak membayangkan kalau ada sembilan korban, lalu mereka tak mendapat trauma healing dari psikolog.
Ke depan, bukan tidak mungkin yang tadinya korban pun bisa berpotensi jadi pelaku.
"Wah, bagaimana rusaknya negara ini kalau anak-anak ke depan sama perilakunya," katanya.
Oleh karena itu, Marwan menilai sekarang ini publik perlu aturan baru yang lebih lengkap, terutama soal rehabilitasi korban, oleh siapa dan bagaimana caranya.
Marwan pun berharap semakin banyak orang tahu pentingnya RUU TPKS.
"Ini kebutuhan untuk melindungi anak-anak Indonesia,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News