GenPI.co - Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia tak sendiri, sebab tokoh lain juga terseret yakni Eggi Sudjana.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya, benar ada laporan itu," kata dia, Senin (20/12).
Dalam laporan tersebut, baik Habib Bahar maupun Eggi Sudjana diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Tindakan keduanya juga dianggap menyulut dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Namun Kombes Zulpan tidak memberi komentar saat ditanya soal kaitan antara laporan itu dengan video ceramah Habib Bahar yang viral beberapa waktu lalu.
Dalam ceramahnya, pendakwah berambut gondrong itu menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan Eggi Sudjana dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Pasal yang dilanggar adalah 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1).
Selain itu, dalam laporan itu keduanya diduga melanggarPasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 270 KUHP. (JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News