IPW Mencium Gelagat Dwifungsi Polri, Sebut Kapolri Listyo Sigit

05 Januari 2022 02:40

GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso blak-blakan merespons terkait usulan Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo dengan memosisikan Polri di bawah Kemendagri.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan, usulan Lemhannas itu hanyalah sebagai suatu momentum mengingatkan masyarakat, politisi dan presiden tentang isu dwifungsi Polri.

Sebab, isu itu yang makin menguat pasca reformasi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Terutama peran sospol yang sangat nyata dan menjadi sorotan kelompok dwifungsi ABRI yang dulu ada dan sekarang sudah selesai tersebut," jelas Sugeng Teguh Santoso kepada GenPI.co, Selasa (4/1).

Menurut Sugeng Teguh Santoso, nampak ada pergeseran sentrum kekuatan dari dwifungsi ABRI pada masa orde baru, menjadi dwifungsi Polri pada era reformasi saat ini.

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Namun, istilah dwifungsi Polri memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi nyata teraplikasi berdasarkan pasal 28 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Hal ini harus menjadi satu pemikiran serius dari pimpinan Polri," ujarnya

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, wujud dari dwifungsi Polri itu muncul pada penempatan polisi-polisi aktif dengan penugasan oleh Kapolri Listyo Sigit pada lembaga-lembaga sipil, kementerian dan BUMN.

"Pimpinan polri harus cermat, hati-hati dan mawas diri terkait isu dwifungsi Polri agar tidak terjadi kecemburuan dari institusi lain," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi memberikan atensi khusus agar tidak terjadi sikap kebablasan dari institusi Polri.

"Berpotensi munculnya riak-riak politik dari kelompok yang merasa tertinggal," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co