GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sesuai prosedur.
Sufmi Dasco juga tidak mempermasalahkan terkait pembahasan RUU yang kesannya berkali-kali oleh Pansus IKN.
"Alhamdulilah, pembahasan lancar dan berjalan sesuai mekanisme," jelas Sufmi Dasco di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1).
Sufmi Dasco mengatakan Pansus IKN sudah bekerja keras untuk memastikan RUU IKN berkualitas baik dari segi formil maupun materiil.
Dia juga mengatakan bahwa pansus IKN telah membahas RUU tersebut dengan hati-hati.
"Mereka kerja sampai malam, pembahasannya cukup hati-hati, memang terbukti ada ketidaksesuaian-ketidaksesuaian, tetapi itu dibahas dan ditemukan solusinya," kata Sufmi Dasco.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR bekerja dengan serius untuk mengantisipasi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita bekerja dengan waktu yang cepat, tetapi tidak meninggalkan prinsip-prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmad Doli, Jumat (14/1/2022).
Meskipun pembahasan RUU IKN dinilai padat, tetapi Doli mengatakan tetap melalui proses dan tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan.
DPR, katanya, ingin memastikan RUU IKN ini memenuhi syarat-syarat formil dan materil sebagai sebuah undang-undang.
"Untuk menghindari adanya pengalaman-pengalaman seperti UU Cipta Kerja," ungkapnya.
Namun, kata Doli, jika nantinya ada kelompok masyarakat menyampaikan judicial review, itu hak dari masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945.
"Silakan saja. Intinya, kami berusaha bekerja dengan konsentrasi tinggi, tidak melewati peraturan yang ada," pungkas Ahmad Doli.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News