Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Garap Banyak Saksi

18 Januari 2022 10:30

GenPI.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (17/1).

BACA JUGA:  Skandal Korupsi Kader Demokrat, AHY Siap-siap Diperiksa KPK

Beberapa saksi yang akan dipanggil, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawari, Kepala BPBD Kota Bekasi Nurcholis, dan Ajudan Rahmat Effendi Andi Kristanto.

Selain itu, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawa Lumbu Makfud Syaifudin, Kasi BP3KB Lisda, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Giyarto.

BACA JUGA:  KPK Gencar Usut Kasus Korupsi di Kampus IPDN, Siap-siap Saja

Kemudian, ada pula pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Tita Listia, dan pihak swasta atas nama Sherly dan Intan.

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga mengintervensi lokasi lahan ganti rugi yang telah diatur dalam APBD-P Tahun 2021 yang dianggarkan sekitar Rp 286,5 miliar.

BACA JUGA:  Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming Bicara Elektabilitas

Rahmat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, dan Lurah Kali Sari Mulyadi sebagai penerima suap.

Selain itu, ada pula Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi yang juga menerima uang korupsi.

Kemudian, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.

Lalu, pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebagai pemberi suap.

Seperti diketahui, ke-9 tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi

Sedangkan 5 orang lainnya yang sempat diringkus KPK berstatus sebagai saksi. Ke-5 orang tersebut yakni seorang makelar tanah bernama Novel dan Ajudan Rahmat Effendi bernama Bagus Kuncorojati.

Kemudian, Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Handoyo dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co