GenPI.co - Wakil Ketua Pansus Ibu Kota Negara (IKN) Saan Mustopa menegaskan pihaknya menghormati soal keputusan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, gugatan peraturan perundang-undangan merupakan hak semua warga Indonesia.
“Saya hormati saja,” ucap Saan di komplek Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Politikus Nasdem itu mengatakan, parlemen akan menyiapkan argumen untuk menjawab gugatan yang dilayangkan.
“Mulai dari alasan kita membuat RUU IKN dan kita sahkan,” katanya.
“Apakah bertentangan dengan UUD, apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di mahkamah konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan,” sambung Saan.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin berencana menggugat UU Ibukota Negara (IKN).
Gugatan bakal dilayangkan jika undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah.
"Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News