UU IKN Bakal digugat ke MK, DPR Nyatakan Siap Hadapi

24 Januari 2022 21:40

GenPI.co - Wakil Ketua Pansus Ibu Kota Negara (IKN) Saan Mustopa menegaskan pihaknya menghormati soal keputusan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, gugatan peraturan perundang-undangan merupakan hak semua warga Indonesia.

“Saya hormati saja,” ucap Saan di komplek Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

BACA JUGA:  Fraksi PKS Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

Politikus Nasdem itu mengatakan, parlemen akan menyiapkan argumen untuk menjawab gugatan yang dilayangkan. 

“Mulai dari alasan kita membuat RUU IKN dan kita sahkan,” katanya.

BACA JUGA:  Formappi Sebut Pembahasan RUU IKN Jadi Rekor Tercepat

“Apakah bertentangan dengan UUD, apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di mahkamah konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan,” sambung Saan.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin berencana menggugat UU Ibukota Negara (IKN).

Gugatan bakal dilayangkan jika undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah.

"Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co