GenPI.co - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta angkat bicara terkait Polda Jawa Barat menolak penangguhan penahanan kliennya yang menjadi tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dia mengaku tidak kaget dengan penolakan polisi atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Kalaupun info ditolak, kami enggak kagetlah, sudah tidak terkejut, biasa," tegas Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Kendati begitu, dia menjelaskan mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan, merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak, enggak ada masalah buat kami," kata Ichwan.
Ichwan juga membeberkan pihak keluarga sudah mengetahui perihal ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan itu.
Namun, secara administrasi pihaknya belum menerima info langsung dari Polda Jabar.
"Cuma secara kedinasan institusi dari Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," ungkap dia.
Adapun, pihak Habib Bahar sendiri sudah dua kali berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Pertama, permohonan diajukan ketika Bahar Smith selesai diperiksa.
Kemudian, Habib Bahar kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan klaim jaminan ratusan ulama se-Jabar.
Sebelumnya, Polda Jabar menolak penangguhan penahanan terhadap Bahar Smith.
"Penangguhan masih ditunda, belum diberikan," tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (24/1/2022) lalu.(mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News