GenPI.co - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo memberikan kabar terbaru soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith.
Menurutnya, penyidik belum memberikan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar.
"Belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan Saudara BS (Bahar Smith). Sementara ini, penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," ujar Kombes Ibrahim di Bandung, Jabar, Senin (24/1/2022).
BACA JUGA: Teriakan Tegas Habiburokhman Soal Kasus Habib Bahar dan Ferdinand
Perwira menengah Polri itu menambahkan Bahar Smith masih diperlukan untuk memberi keterangan demi melengkapi berkas perkara dugaan hoaks yang menjeratnya.
Sebab, berkas perkara akan segera diselesaikan guna dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: LKAB Bongkar Sosok Habib Bahar, Ternyata Bisa
"Keberadaan Saudara BS masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," tegas Ibrahim.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (3/1/2022).
BACA JUGA: Habib Bahar Dikabarkan Ngamuk di Penjara, Aziz Yanuar Bersuara
Namun, polisi belum menyebutkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Info Terbaru dari Kombes Ibrahim Tompo Soal Penangguhan Penahanan Habib Bahar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News