Korupsi Wali Kota Bekasi Belum Tuntas, 9 Orang Diperiksa KPK

28 Januari 2022 18:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar terbaru terkait perkembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tim penyidik telah memeriksa 9 lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi guna mengusut kasus yang melibatkan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.

Dirinya juga mengatakan bahwa pemeriksaan itu bertujuan mengetahui dugaan pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diambil oleh tersangka.

BACA JUGA:  LSAK Minta KPK Bangun Sistem Pencegahan Korupsi di Proyek IKN

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (28/1).

Seperti diketahui, sebelumnya KPK memeriksa tiga lurah, yakni Lurah Telukpucung Djunaidi Abdillah, Lurah Harapanbaru Dian Anggraini, dan Lurah Margamulya Makpudin dari Kecamatan Bekasi Utara.

BACA JUGA:  LSAK Beber Peluang Korupsi dalam Proyek Pemindahan IKN

Setelah itu, KPK juga memeriksa tujuh orang lurah, yakni Lurah Kranji Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya Ngadino, dan Lurah Arenjaya Pra Fitria Angelia.

Kemudian, Lurah Perwira Isma Yusliyanti, Lurah Kaliabang Tengah Ahmad Hidayat, dan Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah.

BACA JUGA:  Formula E Gagal Dapat Tender, Potensi Korupsi Kian Terlihat Jelas

"Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE [Rahmat Effendi]," ucap Ali Fikri.

Selain lurah, tim penyidik juga memeriksa saksi-saksi lain untuk mendalami dugaan pemotongan tunjangan ASN yang disinyalir untuk keperluan Rahmat Effendi.

Di antaranya yakni Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto, Fungsional Analisis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, dan Kepala Bapelitbangda Dinas Faisal Badar.

Selain itu, KPK juga turut memeriksa Kasi PTKSD atas nama Sugito dan Kasi Tata Pemerintahan atas nama Bima.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dirinya juga diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co