Kasus Edy Mulyadi Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas

31 Januari 2022 07:50

GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan kabar terbaru terkait kasus Edy Mulyadi.

Nantinya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak".

Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

BACA JUGA:  Halo! Edy Mulyadi, Ada Perintah dari Bareskrim, Tegas

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Ucapan Bareskrim Polri Tegas

Namun, hal itu apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," jelasnya.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Sentil Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak".

Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan.

Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dikonfirmasi menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

"Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co