GenPI.co - Ketua IM57+ Institute Praswand Nugraha angkat suara terkait kericuhan yang terjadi di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Desa Wadas yang berujung penangkapan warga desa.
Dia menilai, aparat negara tidak boleh digunakan untuk merepresi hak asasi manusia warga Desa Wadas.
"Kekerasan kembali terjadi dengan adanya tindakan aparat penegak hukum melakukan pemaksaan sepihak," ujar Praswand kepada GenPI.co, Jumat (11/2/2022).
Praswand bahkan mengutuk tindakan para aparat kepolisian tersebut, karena hal itu tidak sesuai dengan humanisme penegak hukum.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," tegasnya.
Terlebih jumlah aparat kepolisian tidak sebanding dengan warga Desa Wadas dan tindakan represif tersebut tidak melalui proses hukum yang tepat.
"Mengerahkan aparat penegak hukum dengan jumlah signifikan, serta melakukan tindakan paksa tanpa mengindahkan prinsip due process of law," tuturnya.
Sebelumnya, ratusan personel polisi memaksa masuk dan mengepung Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Polisi yang bertugas menyusuri desa untuk mencopot spanduk yang berisi penolakan tambang batu andesit untuk Bendungan Bener.
Kedatangan aparat diklaim untuk mendampingi tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengukur lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News