Brimob Korban Begal di Bekasi Tidak Berdaya, Alasannya Terkuak

17 Februari 2022 10:50

GenPI.co - Polda Metro Jaya membongkar kronologi tindak pencurian dan kekerasan dengan modus begal yang menimpa anggota Brimob Aipda Edi Santoso.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, korban dalam perjalanan pulang tugas pada dini hari, usai dinas malam, Selasa (15/2)

"Aipda Edi ini memang sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Dia dipepet oleh motor pelaku yang terdiri dari tiga orang," ujar Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2).

BACA JUGA:  Gawat, Kasus Covid-19 Tambah 64.718 Pasien, Omicron Naik 6.130

Zulpan mengatakan korban awalnya mendapat serangan dengan dibacok di bagian tubuh belakang.

Menurutnya, Aipda Edi masih sempat melawan dengan mencoba menangis celurit yang digunakan pelaku menggunakan tangan.

BACA JUGA:  Februari 2022, Polda Kepri Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba

Namun, kata dia, Aipda Edi tidak mampu melawan sehingga membuat tangannya pun terluka.

"Korban terjatuh karena luka sabetan celurit, lantas motornya pun diambil para pelaku begal," jelasnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Bongkar Motif Koboi Jalanan di Pondok Indah

Selain itu, Zulpan mengatakan meski anggota polisi, korban memang tidak membawa senjata apa pun, karena berada di bidang administrasi.

Dengan demikian, dia merasa korban tidak dapat berbuat banyak ketika mendapat serangan begal dari para pelaku.

"Dia (Aipda Edi,red) tidak membawa senjata apa pun. Sebab, dia di administrasi," tegasnya.

Sebelumnya, Polisi akhirnya berhasil mengamankan lima pelaku begal,  di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

Kelima pelaku itu lantas ditetapkan sebagai tersangka, RMI (20), MH (17), AM (17), MAL (18), dan RH (17).

Atas perbuatan begal itu, kelima tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co