GenPI.co - Anggota Komisi DPR RI Fadli Zon angkat suara terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti diketahui, Permenaker menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.
Menurut Fadli Zon, kebijakan ini dirumuskan tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan kaum buruh dan Komisi IX DPR RI.
“Proses perumusannya saja sudah tidak adil dan terbuka, bagaimana isinya bisa adil jika begitu?” jelas Fadli Zon kepada GenPI.co, Jumat (18/2).
Fadli Zon lantas mempertanyakan mengapa pemerintah tiba-tiba mengubah peraturan mengenai JHT di tengah-tengah situasi pandemi.
Fadli Zon juga mengutip data BPS (Badan Pusat Statistik) yang menunjukkan terdapat 10,32 persen penduduk usia kerja yang terdampak covid-19.
“Menghadapi situasi tersebut, bisa dipastikan telah terjadi kenaikan klaim terhadap dana JHT. Tapi hal tersebut memang wajar terjadi di semua negara,” ungkap Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon, klaim terhadap asuransi ketenagakerjaan yang meningkat karena situasi pandemi sangat sering terjadi.
“Saya kira, kenaikan klaim JHT akibat pandemi ini menekan arus kas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemerintah membuat peraturan yang mengubah mekanisme pencairan JHT,” kata Fdli Zon.
Oleh sebab itu, menurut Fadli Zon, ada persoalan serius juga di dalam manajemen investasi dana JHT yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Harus segera kita benahi,” kata Fadli Zon.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News