GenPI.co - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Bareskrim Mabes Polri, Irjen Helmy Santika membongkar adanya dugaan penimbunan minyak goreng di beberapa wilayah.
Menurut dia, pihaknya akan mengecek kembali terkait adanya dugaan tersebut karena harus sesuai fakta di lapangan.
Irjen Helmy juga menerangkan jika ada barang banyak, belum tentu penimbunan.
"Masyarakat biasa melihat ini sebagai penimbunan. Namun, kami tidak bisa langsung mengatakan demikian. Sebab, harus ada penyelidikan lebih lanjut," ujar Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Irjen Helmy menambahkan prinsipnya semua pihak yang bersangkutan dalam perkara kni akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, pihaknya akan memanggil regulator, operator, dan pelaku usaha untuk mendapatkan hasil dari penyelidikan.
"Kami akan panggil semuanya. Sebab, penyidik harus menhimpulkan apakah peristiwa itu termasuk penimbunan atau bukan," tegas dia.
Selain itu, Helmy menuturkan proses temuan tersebut bisa dikatakan sebagai penimbunan jika tidak diedarkan selama lebih dari dua atau tiga bulan.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri tengah mendalami terkait kasus dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.
"Kami coba dalami karena ada aturan dan syarat untuk bisa dikatakan penimbunan sesuai dengan Perpres yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan menemukan gudang yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News