GenPI.co - Ketua Karateker KNPI DKI Jakarta, Bintang Wahyu Saputra meminta polisi menjerat para tersangka kasus pengeroyokan Haris Pertama menjadi percobaan pembunuhan.
Menurut dia, kondisi itu terjadi lantaran para tersangka berencana membunuh korban, tetapi tidak berhasil.
"Saya duga ini ada tindak pidana percobaan pembunuhan. Jadi, ancaman pidananya 15 tahun penjara," ujar Haris kepada GenPI.co, Rabu (2/3).
Menurutnya, ancaman hukuman bagi para tersangka merujuk pada Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) KUHP.
Bintang menjelaskan, para terasangka diduga berupaya menghabisi nyawa Haris Pertama.
Namun, dia mengatakan tindakan itu tidak bisa dilakukan karena terjadi di tempat ramai.
"Mereka ini ingin membunuh Haris Pertama, bukan hanya ingin mengeroyok. Nah, mereka gagal karena peristiwa itu terjadi pada siang hari," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan ada tokoh besar yang sengaja mengincar Haris Pertama, lantaran kerap melontarkan kritik tajam.
Menurut Bintang, para tersangka yang berprofesi sebagai debt collector tidak ada kaitannya dengan Haris Pertama.
"Bang Haris tidak ada urusan dengan utang, apalagi kepada tersangka baru Azis Samual," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News