Kasus Haris Pertama Berbuntut Panjang, Bisa Naik ke Pembunuhan

03 Maret 2022 10:20

GenPI.co - Ketua Karateker KNPI DKI Jakarta, Bintang Wahyu Saputra meminta polisi menjerat para tersangka kasus pengeroyokan Haris Pertama menjadi percobaan pembunuhan.

Menurut dia, kondisi itu terjadi lantaran para tersangka berencana membunuh korban, tetapi tidak berhasil.

"Saya duga ini ada tindak pidana percobaan pembunuhan. Jadi, ancaman pidananya 15 tahun penjara," ujar Haris kepada GenPI.co, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Pengacara: Kasus Binomo Cepat, Investasi Jouska Jalan di Tempat

Menurutnya, ancaman hukuman bagi para tersangka merujuk pada Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) KUHP.

Bintang menjelaskan, para terasangka diduga berupaya menghabisi nyawa Haris Pertama.

BACA JUGA:  Memukul Haris Pertama Berarti Melukai Wajah Pemuda Indonesia

Namun, dia mengatakan tindakan itu tidak bisa dilakukan karena terjadi di tempat ramai.

"Mereka ini ingin membunuh Haris Pertama, bukan hanya ingin mengeroyok. Nah, mereka gagal karena peristiwa itu terjadi pada siang hari," jelasnya.

BACA JUGA:  Ketua Umum PB SEMMI Desak Polda Metro, Beber Kasus Haris Pertama

Selain itu, dia mengatakan ada tokoh besar yang sengaja mengincar Haris Pertama, lantaran kerap melontarkan kritik tajam.

Menurut Bintang, para tersangka yang berprofesi sebagai debt collector tidak ada kaitannya dengan Haris Pertama.

"Bang Haris tidak ada urusan dengan utang, apalagi kepada tersangka baru Azis Samual," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co