GenPI.co - Juru Bicara DPP PSI, Sigit Widodo menanggapi pendiri Indo Barometer M Qodari yang ingin Presiden Jokowi kembali menjabat untuk kali ketiga.
Sebelumnya, M Qodari mengumpulkan massa yang tergabung dalam komunitas JokPro (Jokowi-Prabowo) guna mendukung Presiden Jokowi agar lanjut ke periode ketiga melalui amendemen UUD 1945.
Menurut Sigit, siapa pun memang berhak mengungkapkan pendapat, tetapi tidak boleh menunda apalagi mengingkari konstitusi.
"Pemilu tidak boleh ditunda sekali pun melalui amendemen untuk aturan masa jabatan presiden," ujar Sigit kepada GenPI.co, Minggu (6/3).
Sigit menjelaskan pemerintahan saat ini tidak bisa dilanjutkan lagi melalui penundaan pemilu, bahkan tiga periode Presiden Jokowi karena akan mengkhianati rakyat.
Sebab, kondisi itu jelas akan kembali mempermainkan rakyat dalam hal menentukan calon pemimpin di Indonesia.
"Rakyat hanya memilih eksekutif dan legislatif untuk jabatan lima tahun," jelasnya.
Dengan demikian, Sigit menganggap usulan penundaan Pemilu 2024 dan tiga periode Presiden Jokowi tidak jelas kepentingannya.
"Tidak ada dasarnya pemerintah saat ini diperpanjang tanpa mandat rakyat melalui pemilu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Komunitas JokPro meminta amendemen UUD 1945 agar direvisi soal presiden bisa menjabat lebih dari dua periode. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News