Masa Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, Ali Fikri Bilang Begini

10 Maret 2022 20:20

GenPI.co - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku membutuhkan bantuan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas korupsi.

Diketahui, hal ini terkait Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Menurutnya, lembaga antirasuah membutuhkan keadilan putusan dari pihak penegak hukum.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Ali Fikri Buka Suara

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih dari penegak hukum itu sendiri," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (10/3/2022).

Ali juga menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas oleh semua pihak termasuk stakeholder penegak hukum.

BACA JUGA:  MA Potong Hukuman Edhy Prabowo, KPK Tegas, Nih Buktinya

"Korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, untuk memberantasnya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula," tegasnya.

Menurut Ali, salah satu cara membantu KPK adalah memberikan putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA:  KPK Akan Pelajari Putusan MA Edhy Prabowo

Seperti diketahui, MA menyunat masa hukuman Edhy Prabowo yang semula 9 menjadi 5 tahun.

Adapun hal tersebut merupakan pertimbangan dari 3 hakim kasasi yang menilai Edhy bekerja baik selama menjabat sebagai menteri.

Tiga hakim kasasi tersebut, yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinkntha Yuliansih Sibarani.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co