GenPI.co - Polda Metro Jaya tolak laporan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil soal dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam laporan Haris itu, Luhut Binsar Pandjaitan diduga menerima gratifikasi dalam bisnis tambang di Papua.
Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora memaparkan usai menyerahkan laporan kepada Krimsus Polda Metro Jaya, terjadi dialog selama beberapa jam di antara keduanya.
“Saat menyampaikan laporan, terjadi dialog hingga perdebatan di antara kami selama beberapa jam. Akhirnya, pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan,” ujar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).
Menurut Nelson, pihak Polda Metro Jaya tak memberikan alasan jelas terkait penolakan laporan tersebut.
“Sudah berdebat tentang KUHP soal hak masyarakat untuk membuat laporan pidana, tetapi malah dijawab menggunakan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat,” ungkapnya.
Nelson menegaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti tata cara sesuai dengan aturan tersebut.
“Nyatanya, kami tetap ditolak oleh petugas di bawah. Tidak ada laporan, kami hanya bisa memasukkan surat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nelson menilai alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya terkesan dibuat-buat.
“Mereka bilang dalam tindak pidana korupsi tak bisa membuat laporan. Bagi kami, alasan itu dibuat-buat saja untuk menolak laporan,” paparnya.
Nelson pun mengatakan pihaknya akan mengadukan soal penolakan tersebut kepada Ombudsman.
“Kami akan laporkan penolakan oleh Polda Metro Jaya ini ke Ombudsman,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News