Bareskrim Tolak Laporan TAP-HAM Soal Kasus Kerangkeng Manusia

01 April 2022 14:10

GenPI.co - Bareskrim Polri menolak laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Kamis (31/3).

Laporan itu dilayangkan oleh tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM).

TAP-HAM terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

BACA JUGA:  Tegas! Polda Sumut Tak Akan Diam soal Kerangkeng Bupati Langkat

Tim gabungan itu membuat laporan polisi dengan mewakili empat orang yang menjadi korban kerangkeng manusia di rumah Terbit Perangin Angin.

Namun, tidak disebutkan secara terperinci identitas keempat korban tersebut.

BACA JUGA:  Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Begini Kata Polda Sumut

Manajer PBHI Gina Sabrina mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran Polda Sumut tidak mengakomodasi keempat korban dalam kasus tersebut.

"Klien kami, empat korban ini, tidak diakomodasi dalam laporan polisi di Sumut," kata Gina di Bareskrim Polri, Kamis (31/3).

BACA JUGA:  Tersangka Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Advokat Top Sikat Polri

Selain itu, TAP-HAM juga menemukan keterlibatan aktor intelektual di balik kasus kerangkeng manusia. Sayangnya, Gina enggan menyebutkan identitas aktor intelektual itu.

"Memang ada aktor intelektual dan aktor pendukung. Sayangnya, laporan kami belum dapat diterima," kata Gina.

Dalam kesempatan sama, Staf Kajian KontraS Sumut Rahmat Muhammad menyayangkan penolakan laporan itu.

Sebab, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti berupa kajian yang dianggap menguatkan laporan mereka.

Namun, kata dia, Bareskrim menyarankan agar menyerahkan barang bukti itu ke Polda Sumut guna membantu proses penyidikan.

"Dalam pelaporan, ada kajian kami terkait investigasi terhadap para korban. Bareskrim menyarankan untuk menyampaikan hasil itu kepada Polda Sumut," kata Rahmat.

Rahmat mengatakan dasar pelaporan dugaan TPPO yang mereka layangkan ialah keempat klien mereka dipekerjakan dari jam delapan pagi hingga enam sore tiap hari tanpa libur.

"Mereka tidak mendapatkan gaji apa pun selama berada di sana," kata Rahmat.

Seperti diketahui, Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kedelapan orang yang dijadikan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co