GenPI.co - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menerima gugatan terkait presidential threshold (PT).
Pasalnya, menurut Adib, gugatan terhadap penghapusan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah pernah dilakukan oleh tokoh-tokoh yang memiliki kekuatan politik.
“Peluang gugatan presidensial threshold ini mustahil dikabulkan. Sampai hari ini tidak mulus,” ujar Adib kepada GenPI.co, Senin (4/4).
Adib mengatakan gugatan terhadap presidential threshold juga sudah pernah dilakukan oleh sejumlah akademisi dan tokoh penting dalam partai politik.
“Kemungkinan diterimanya sangat tipis. Sebab, undang-undang pemilu itu dibuat oleh mereka yang sedang berkuasa saat ini,” tuturnya.
Dalam bahasa politik, kata Adib, orang yang sedang berkuasa tidak akan rela memberikan kekuasaannya dengan cuma-cuma.
“Sebab, presidential threshold (nol persen, red) ini memungkinkan seseorang bisa mencalonkan diri sebagai presiden tanpa dukungan partai politik atau nol persen kursi DPR,” katanya.
Selain itu, menurutnya, kekuasan tidak akan memberikan celah kepada pihak lain untuk bisa mengegolkan harapan tersebut.
“MK pun akan memutuskan itu berdasarkan undang-undang pemilu. Dengan begitu, mekanismenya pasti membutuhkan perubahan yang begitu luas,” ujar Adib.
Seperti diketahui, sudah banyak yang mencoba untuk menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang presidential treshold.
Beberapa di antaranya adalah Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News