GenPI.co - Kuasa Hukum Munarman Aziz Yanuar menyebutkan vonis hakim telah membuktikan kliennya bukan seorang teroris.
"Kenapa? Karena di pasal itu bukan menjelaskan soal tindakan seseorang melakukan pidana terorisme, melainkan soal menyembunyikan informasi," ujar Aziz di PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).
Aziz mengatakan dari tiga pasal yang dituduhkan Munarman, hakim hanya mengabulkan pasal ketiga, yakni Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia menilai, pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Aziz juga menganggap persidangan kasus Munarman merupakan setting-an.
"Setting-an dalam tanda petik tiga terdakwa terorisme divonis lebih dulu ketimbang Munarman. Selanjutnya, Munarman dianggap tahu soal ketiganya itu," jelas dia.
Aziz menambahkan banyak fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan.
"Kami juga saat ini sedang mempersiapkan banding," tuturnya.
Sebagai informasi, hakim memvonis Munarman tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News