Aziz Yanuar Bongkar Vonis Hakim soal Kasus Munarman, Mengejutkan!

06 April 2022 21:10

GenPI.co - Kuasa Hukum Munarman Aziz Yanuar menyebutkan vonis hakim telah membuktikan kliennya bukan seorang teroris.

"Kenapa? Karena di pasal itu bukan menjelaskan soal tindakan seseorang melakukan pidana terorisme, melainkan soal menyembunyikan informasi," ujar Aziz di PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).

Aziz mengatakan dari tiga pasal yang dituduhkan Munarman, hakim hanya mengabulkan pasal ketiga, yakni Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA:  Mendadak Munarman Ucap Siap Dihukum, Aziz Yanuar Bongkar Ini

Dia menilai, pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Aziz juga menganggap persidangan kasus Munarman merupakan setting-an.

BACA JUGA:  Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

"Setting-an dalam tanda petik tiga terdakwa terorisme divonis lebih dulu ketimbang Munarman. Selanjutnya, Munarman dianggap tahu soal ketiganya itu," jelas dia.

Aziz menambahkan banyak fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan.

BACA JUGA:  Hakim Vonis Munarman 3 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Kami juga saat ini sedang mempersiapkan banding," tuturnya.

Sebagai informasi, hakim memvonis Munarman tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co