GenPI.co - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menilai penolakan publik terhadap penambahan tiga provinsi baru di Papua ialah wajar.
Padahal RUU baru yang mengatur soal pemekaran Provinsi Papua tersebut sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan Baleg DPR.
"Setiap pro-kontra dalam masyarakat itu hal yang biasa,” kata pria yang akrab disapa Awiek di DPR RI, Jumat (8/4).
Dia mengatakan pihaknya sudah menjajaki suara masyarakat di Papua sebelumnya.
“Memang ada pihak-pihak yang kontra, tetapi pihak yang pro juga banyak," katanya.
Politikus PPP itu mengatakan DPR nantinya akan mendengarkan masukan, baik dari pihak yang pro maupun kontra.
"Pihak kontra itu kita dengarkan juga nanti dalam pembahasan di Komisi II,” katanya.
Anggota Komisi VI DPR RI itu juga mengatakan, nantinya Komisi II DPR RI yang akan mencari tahu alasan kontra tersebut.
“Tentu dalam pembahasan undang-undang, hampir semua pembahasan undang-undang itu didengarkan," tutur Baidowi.
Kata Awiek, Baleg DPR sendiri hanya mengharmonisasi yang disampaikan Komisi II.
Pembahasan tersebut mulai dari aspek teknis, titik koma, penamaan ataupun definisinya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News