KPK Siap Eksekusi 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim

22 April 2022 17:47

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar terbaru terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019 yang menjerat 15 anggota DPRD Muara Enim.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ke-15 mantan anggota DPRD tersebut akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Seperti diketahui, 5 dari 15 tersangka tersebut merupakan anggota DPRD aktif. Kelimanya, yakni Ahmad Fauzi, Agus Firmansyah, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.

BACA JUGA:  Baliho Firli Bahuri Muncul di Lampung, Begini Komentar Jubir KPK

Sedangkan, 10 tersangka lainnya merupakan anggota DPRD 2014-2019, yakni, Darini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin.

"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ahmad Fauzi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA:  Berkas Eks Wali Kota Banjar Lengkap, KPK Siap Eksekusi

Menurut Ali, status penahanan ke-15 mantan anggota DPRD Muara Enim tersebut sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Palembang.

Saat ini, kata Ali, Jaksa KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Minyak Goreng, KPK: Ini Pengingat!

Dalam sidang ini, ke-15 tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka menerima suap dengan total sebanyak Rp 3,3 miliar.

Uang tersebut disebut sebagai uang aspirasi 'ketok palu' dari Robi Okta Fahleve selaku seorang pengusaha.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co