Nasib Partai Mahasiswa Miris Sebelum Berlayar, Kata Peneliti IPO

26 April 2022 11:30

GenPI.co - Peneliti Utama Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho membongkar nasib Partai Mahasiswa yang akan berlayar sebagai sebuah partai politik (parpol).

Menurut Catur, perlu mengetahui anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Mahasiswa sebelum dikatakan layak.

"Jika melihat nama mahasiswa, ini yang bisa dibilang eksklusif karena apakah hanya pelajar yang bisa menjadi anggota?" ujar Catur kepada GenPI.co, Senin (25/4).

BACA JUGA:  Partai Mahasiswa Indonesia Terbentuk, Dapat Pesan Penting

Catur menjelaskan kondisi itu bisa memengaruhi eksistensi Partai Mahasiswa untuk turut bertarung pada Pemilu 2024.

Sebab, dia menilai Partai Mahasiswa akan kesulitan untuk lolos verivikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Ajak Mahasiswa Manfaatkan Program Mudik Gratis

"Partai Mahasiswa merupakan parpol yang bukan dibentuk elemen mahasiswa. Jadi, nasibnya akan sama dengan nama partai sebelumnya yang tidak lolos verifikasi KPU," jelasnya.

Seperti diketahui, Partai Mahasiswa ialah perubahaan dari Partai Kristen Indonesia 1945 atau yang kerap disebut Parkindo 45.

BACA JUGA:  Partai Mahasiswa Terbentuk, Peneliti IPO Bongkar Polemiknya

Hal itu diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022, Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Partai Kristen Indonesia 1945 didirikan pada 2000, yang mana tidak pernah lolos dalam verifikasi pemilu.

Menurut Catur, nasib Partai Mahasiswa Indonesia sangat mungkin, seperti Parkindo 45 tersebut.

"Pelabelan mahasiswa itu yang menjadi alasan nasib Partai Mahasiswa ini, seperti nama partai sebelumnya," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Andi Ristanto Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co