Milenial, Sebelum Buat Konten di Medsos, Yuk, Belajar UU ITE

21 Agustus 2019 05:09

GenPI.co - Maraknya kasus penyebaran berita palsu atau hoax serta pencurian data pribadi di internet, membuat sejumlah pihak bersikap tegas. Kementerian Komunikasi dan informatika pun telah mengatur aturan penggunaan sosial media ini dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Sehingga orang akan lebih bijak dalam memposting hal yang sifatnya menyinggung orang lain, mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian. 

Dalam forum group discussion yang berlangsung di Req Space, Jakarta Barat Selasa 20 agustus 2019, Pakar HAM, Hariz Azhar menyebut kreativitas anak muda di kancah media sosial seringkali dianggap tindakan melanggar hukum. Padahal sebenarnya terjadi akibat ketidaksengajaan. Untuk mengatasinya, diperlukan sosialisasi dan ruang diskusi antar pengguna media dengan praktisi dan penegak hukum. Tak terkecuali, mengupas UU hak cipta dan UU ITE dengan pasal karetnya. 

Baca juga :

WhatsApp Down, Rudiantara: Sudah Sesuai UU ITE

Undang-Undang Ternyata Tak Wajibkan Sekolah Pajang Foto Presiden

“Pasal 27 ayat 3, konten yang mengandung ujaran kebencian dia selalu junto dengan pasal dalam KUHP. Artinya ada over use dan over treatment dari UU ITE itu sendiri,” ujar Hariz dalam diskusi yang berlangsung 2 jam itu.

Sementara itu, melihat maraknya trend yang terjadi di sosial media, Rizky Karo Karo, seorang pakar hukum siber menilai, keberadaan influencer dinilai memberi dampak cukup signifikan bagi para pengguna sosmed. Pihaknya sangat menyarankan agar anak muda memiliki kemampuan literasi yang mumpuni untuk bisa menyaring hal-hal yang bermanfaat atau tidak.

“Trend yang dibikin influencer seperti ‘Ashiap’ itu sepertinya selalu diikuti oleh pengguna social media. Walaupun saya sendiri sebenarnya risih ya. Tinggal kita saja yang bisa menyaringnya,” imbuh Rizky dalam kesempatan yang sama.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh conten creator, influencer, mahasiswa hingga jurnalis tersebut ada point penting yang dihasilkan. Para pakar menekankan bagi anak muda untuk sering mengasah kemampuan literasi tentang adab bersosial media serta aturan dalam UU ITE. Selain itu, keduanya menekankan untuk menguatkan langkah kerjasama dengan sejumlah lembaga hukum antara lain, pengacara, lembaga swadaya masyarakat (LSM), universitas, serta Kementerian Hukum dan HAM. “Tujuannya tak lain adalah membuka mata masyarakat terhadap hukum Indonesia,” tandas Rizky.
 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co