KPK Bicara Drama Baru Kasus Bupati Nonaktif Langkat, Ini Dia

17 Mei 2022 17:30

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di markas lembaga antirasuah lantaran Terbit masih menjalani proses hukum di Rutan Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:  KPK Garap Saksi Kasus Langkat, Ada Aliran Uang dari Fee Proyek

"Hari ini KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka Terbit. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK", ujar Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/5/2022).

Ali mengaku belum bisa membeberkan terkait materi yang akan diselidiki oleh tim penyidik KLHK untuk Terbit.

BACA JUGA:  KPK Panggil Mantan Bupati Langkat Sebagai Saksi

Namun, pemeriksaan tersebut untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya.

"Penyidik PNS KLHK membutuhkan keterangan Terbit sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa," terang Ali.

BACA JUGA:  KPK Dalami Harta dan Aset Hasil Korupsi Bupati Nonaktif Langkat

Menurutnya, fasilitas pemeriksaan dari KPK merupakan bentuk dukungan komisi antirasuah terhadap sesama aparat penegak hukum.

"KPK juga masih terus menangani kasus suap yang menjerat bupati nonaktif Langkat tersebut," jelasnya.

Ali menambahkan sebelumnya KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh negara saat melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Terbit.

"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," ungkap dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co