GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di markas lembaga antirasuah lantaran Terbit masih menjalani proses hukum di Rutan Gedung Merah Putih.
"Hari ini KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka Terbit. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK", ujar Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/5/2022).
Ali mengaku belum bisa membeberkan terkait materi yang akan diselidiki oleh tim penyidik KLHK untuk Terbit.
Namun, pemeriksaan tersebut untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya.
"Penyidik PNS KLHK membutuhkan keterangan Terbit sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa," terang Ali.
Menurutnya, fasilitas pemeriksaan dari KPK merupakan bentuk dukungan komisi antirasuah terhadap sesama aparat penegak hukum.
"KPK juga masih terus menangani kasus suap yang menjerat bupati nonaktif Langkat tersebut," jelasnya.
Ali menambahkan sebelumnya KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh negara saat melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Terbit.
"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," ungkap dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News