GenPI.co - Saksi yang merupakan penanggung jawab acara ceramah Bahar Smith yang diduga berisi hoaks, Arif, mengaku sudah tiga kali mencoba mengundang penceramah itu ke Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Arif memang kerap ditunjuk oleh warga di lingkungannya untuk menjadi penanggung jawab acara.
Dia juga yang datang ke pesantren Bahar di Bogor untuk menyampaikan undangan.
Bahar Smith lantas menekankan soal kebenaran dirinya diundang oleh Arif.
"Kabarnya Saudara pernah mengundang tiga kali tetapi saya tidak hadir?" kata Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Jumat (20/5/2022).
Arif membenarkan pernyataan Bahar Smith.
"Betul Bib," kata Arif.
Bahar menanggapi bahwa sekali datang ke Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat langsung masuk ke penjara.
"Iya, sekalinya saya datang ke sana, saya masuk penjara," ucap Bahar.
Bahar pun menanyakan terkait dengan proses Arif bisa mengundang dirinya.
Arif menjelaskan dirinya langsung datang ke Bogor untuk menyampaikan undangan.
Namun, diterima oleh muridnya atau pengawalnya Bahar.
Ketika ditanya oleh hakim dan jaksa, Arif juga menyatakan tidak hadir ke lokasi acara ceramah Bahar Smith.
Arif beralasan tidak bisa keluar rumah karena sibuk menyiapkan konsumsi di rumahnya.
Selain itu, tidak bisa keluar rumah karena jemaah Bahar yang membeludak di lokasi acara.
"Jadi, enggak jelas dengar (ceramah Bahar), selewat saja, jarak ke lokasi acara sekitar 50 meterlah," beber Arif.
Arif menambahkan rencana kegiatan Maulid Nabi yang mengundang Bahar Smith ini adalah inisiatif warganya.
Bahkan, pihak panitia acara tidak menyebarkan undangan meski banyak orang yang hadir.
Arif melanjutkan tidak mengetahui soal isi ceramah Habib Bahar.
"Saya baru tahu isi ceramah Bahar ketika diperlihatkan oleh penyidik saat diperiksa di Polsek Margaasih, jadi masalah ceramah soal Habib Rizieq saya tahunya dari penyidik," ungkapnya.
Adapun Bahar Smith duduk sebagai terdakwa kasus dugaan hoaks terkait dengan ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021 di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar didakwa sebarkan hoaks terkait dengan penyebab Rizieq Shihab dipenjara, dan terkait dengan penganiayaan terhadap enam laskar FPI.
Pada lanjutan sidang pada hari Kamis (19/5/2022), ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Desa Nanjung Dian Irawan, pembawa acara ceramah Syarif, dan penanggung jawab acara Arif.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News