Polri Ultimatum Tegas Pelaku Judi Online, Jerat UU ITE Menanti

25 Mei 2022 19:50

GenPI.co - Mabes Polri akan menindak tegas tindakan pidana judi online slot yang meresahkan masyarakat. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penindakan akan diproses Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). 

Menurutnya, segala tindakan yang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) bisa terjerat pidana. 

BACA JUGA:  Petugas PPSU Mengaku Dibegal, Ternyata Uangnya untuk Judi Online

"Jadi, kami tetap akan proses semua pelanggaran terkait UU ITE, seperti judi online, penipuan online, investasi bodong. Itu akan ditangani Dittipidsiber," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (25/;5). 

Brigjen Ramadhan menjelaskan pihaknya akan memberantas pelaku judi online slot yang meresahkan. 

BACA JUGA:  Kedok Judi Online Terungkap, Kemendag-Polri Satukan Kekuatan

Sebab, dia menduga tindakan judi online akan merugikan masyarakat karena kecanduan. 

Menurut dia, judi online itu akan membuat pelakunya bisa melakukan tindak pidana lainnya. 

Oleh karena itu, Brigjen Ramadhan menekankan pihaknya akan memproses judi online slot tersebut. 

"Semua akan kami ungkap. Sebelumnya, kami juga sudah ungkap beberapa kasus," jelasnya. 

Kasus yang telah terungkap ialah investasi bodong dengan skema ponzi lewat beberapa aplikasi, seperti Binomo, Quotex, Viral Blast, dan Oxtrade. 

Selain itu, Brigjen Ramadhan menilai pihaknya turut menyoroti iklan judi online slot yang bertebaran di media sosial. 

Menurut dia, pihaknya turut menelusuri beberapa iklan judi online slot yang viral. 

"Iklan judi online slot jadi perhatian," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co