KPK Siap Eksekusi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Tak Ada Ampun!

26 Mei 2022 19:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengekesekusi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi merupakan tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Rahmat Effendi akan menjalani persidangan kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam waktu dekat.

BACA JUGA:  Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU, KPK Periksa 11 Saksi

"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (25/5/2022).

Ali menambahkan pihaknya masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara dan waktu sidang pembacaan surat dakwaan.

BACA JUGA:  Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU, KPK Periksa Saksi

"Rahmat Effendi dan 4 terdakwa lainnya yang akan menjalani persidangan masih ditahan dan dititipkan di Rutan KPK," jelasnya.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu M. Bunyamin dan Lurah Jati Sari Mulyadi.

BACA JUGA:  Rahmat Effendi Bikin Perkemahan Mewah dari Uang Korupsi, Duga KPK

Kemudian, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi Jumhana Lutfi.

"Didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," terang Ali.

Sebaigai informasi tambahan, selain kasus pengadan barang dan jasa, Rahmat Effendi juga uang ratusan juta rupiah dari hasil minta uang jabatan kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co